VIVAnews - Hingga kini Muhammad Nazaruddin masih berobat di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Nazaruddin diduga mengetahui kasus ini.
Nazaruddin memastikan bahwa dia bersih dari kasus suap itu. Dia juga membantah keras memberi uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, kasus yang belakangan juga menyeretnya ke pusaran perhatian media massa. Lewat blog yang ditulisnya dari Singapura, Nazaruddin menjawab semua tuduhan itu.
Nazaruddin adalah seorang pengusaha yang ulet dan sukses. Dia misalnya, tercatat sebagai pendiri PT Anak Negeri, perusahaan di mana Mindo Rosalina sebagai salah satu direkturnya. Data dari Departemen Hukum dan HAM, yang diterima VIVAnews.com tanggal 25 Mei 2011 menjelaskan bahwa Nazaruddin memang pernah menjadi pemilik perusahaan itu.
Dalam akta perseroan dengan nomor 44 tanggal 14 Februari 2003, Nazaruddin tercatat sebagai pemegang saham. Di situ dia menjabat sebagai Komisaris Utama. Kemudian terjadi perubahan Anggaran Dasar perusahaan itu.
Dalam akta baru Nomor 12 tanggal 16 Mei 2009, terjadi perubahan pemegang saham. Nama Nazaruddin sudah tidak tercatat sebagai pemegang saham. Sejumlah koleganya d Demokrat juga menjelaskan bahwa Nazaruddin memang pernah menjadi komisaris di situ. belakangan tidak lagi.
Nazaruddin juga tercatat sebagai pemilik PT Panahatan yang bergerak di bidang perkebunan, kontraktor, pertambangan, hingga real estate. Perusahaan ini didirikan tanggal 9 September 1997.
Kepemilikan Nazaruddin dalam perusahaan itu tercatat setelah ada perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Dalam perubahan itu disebutkan bahwa pemegang saham perusahaan itu adalah Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan M Nasir.
Kepemilikan itu berdasarkan data perubahan terakhir pada 19 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang diterima VIVAnews.com, Rabu 1 Juni 2011. Dalam data itu disebutkan bahwa modal dasar perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini senilai Rp100 miliar. Begitu pula dengan modal ditempatkan dan disetornya, Rp100 miliar. (Jika Anda ingin membaca dokumen kepemilikan itu, silahkan klik PT Panahatan di bawah foto)
Modal Rp100 miliar itu terdiri atas 100.000 lembar saham, masing-masing saham bernilai Rp1 juta.
Dalam SK Nomor AHU-22783.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 Mei 2008, susunan pemegang saham sebagai berikut:
1. Anas Urbaningrum : 35.000 saham
2. Muhammad Nazaruddin : 35.000 saham
3. M Nasir : 30.000 saham
Dengan nilai satu lembar saham Rp1 juta, berarti Anas Urbaningrum memegang saham di PT Panahatan senilai Rp35 miliar, Muhammad Nazaruddin Rp35 miliar, dan M Nasir Rp30 miliar.
Sedangkan, susunan pengurus di PT Panahatan adalah:
1. Direktur: M Nasir
2. Komisaris Utama: Muhammad Nazaruddin
3. Komisaris: Anas Urbaningrum
Hingga kini, Anas Urbaningrum belum bisa dikonfirmasi soal kepemilikan saham di perusahaan ini. Saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, petugas sekretariat tidak mengetahui Anas berada di mana. "Pak Anas tidak berkantor sejak pagi," kata seorang petugas saat ditemui VIVAnews.com di Kantor Pusat Demokrat.
Pesan singkat dan telepon berkali-kali dari VIVAnews.com juga belum direspons Anas. Sementara, Ketua Fraksi Demokrat M Jafar Hafsah tidak mengetahui keberadaan Anas dan soal kepemilikan saham di PT Panahatan itu. "Kalau soal itu, tanya ke Pak Anas langsung. Saya tidak tahu Pak Anas ada di mana," kata Jafar di gedung DPR.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok tidak membantah dan juga tidak membenarkan keberadaan Anas di PT Panahatan. Mubarok justru bertanya balik, apakah posisi ketua umum partai sebagai komisaris dalam satu perusahaan itu menjadi masalah?
"Kalau komisaris, masalahnya apa? Komisaris itu belum tentu tahu benar bisnisnya apa. Saya komisaris di beberapa perusahaan tapi tidak tahu detail bisnisnya. Terkadang, sebagai komisaris itu nama kita hanya dipakai saja," kata Mubarok saat dihubungi VIVAnews.com.
Sedangkan M Nasir, yang duduk sebagai direktur sempat ditanya wartawan pada 25 Mei 2011 lalu. Namun ia tidak bersedia menjawab.
"No comment deh,” kata politisi Demokrat asal Riau itu. Ia juga menolak berkomentar soal isu yang mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum duduk sebagai Komisaris di salah satu perusahaan yang dimiliki Nazaruddin. “No comment. Saya nggak tahu urusan itu,” katanya.
Sejak kasus Nazaruddin mencuat, sejumlah media sempat memberitakan sejumlah perusahaan yang dimiliki oleh Nazaruddin. Dan Nazaruddin sendiri sudah diberhentikan dari Bendahara Umum Partai Demokrat karena diduga melakukan pelangaran etika.
Nazaruddin membantah keras, sejumlah tuduhan, juga soal pelanggaran etika itu. Nazaruddin lalu menjawab semua tuduhan itu lewat Blog, yang ditulisnya dari Singapura.
Partai Demokrat menyerahkan kasus yang menimpa Nazaruddin itu kepada proses hukum.
Kepada wartawan di Gianyar Bali, 14 Mei lalu, Anas Urbaningrum menegaskan bahwa partainya tidak akan mencampuri urusan hukum yang menjadi domainnya KPK.
“Partai Demokrat konteksnya menjaga etika kehormatan partai. Kalau konteks hukum wilayah penegak hukum,” elaknya.
Sementara saat DPP Partai Demokrat menggelar jumpa pers Sabtu 28 Mei 2011 malam, Anas yang dijadwalkan hadir tidak terlihat. Ia diwakili Ketua Divisi Komunikasi Andi Nurpati. Lewat Andi, Anas hanya menitip pesan, meminta pengurus Demokrat untuk solid dan sabar.
"Disampaikan Ketua Umum, saat ini bilang banyak cobaan yang dihadapi Demokrat," kata Nurpati saat itu. "Karena itu semua kader dan pimpinan diminta untuk solid, sabar, hati-hati. Siap menghadapi serangan dari luar," katanya.
Hingga saat ini Nazaruddin masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Nama Nazaruddin terseret dalam dua kasus. Pertama, dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kedua, pemberian uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.
Nazaruddin terbang ke Singapura sehari sebelum pencegahan keluar negeri diterbitkan. Kepergian Nazaruddin sudah mendapat izin dari Fraksi Demokrat dan pimpinan DPR. (umi)